Pelaku saat diamankan Tim Kalong Narkoba Polres Pangkalpinang. (Foto : iNews.id/Haryanto)

Mereka bertransaksi tanpa tatap muka. Pengedar mengantarkan sabu tersebut dengan cara melemparnya ke sebuah tempat. 

Dari tangan pelaku RT diamankan barang bukti lima paket sabu dengan berat total 5,38 gram. Selain itu diamankan pula alat hisap sabu serta timbangan digital, termasuk strip bening yang diduga untuk mengemas barang haram itu.

"Pelaku kami jerat Pasal 114 Ayat (1) 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ucapnya.


Editor : Ikhsan Firmansyah

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network