Ilustrasi, Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mewajibkan masyarakat menggunakan masker dalam menyambut malam Tahun Baru 2023 di tempat keramaian. (Foto: Antara).

PANGKALPINANG, iNews.id - Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mewajibkan masyarakat menggunakan masker dalam menyambut malam Tahun Baru 2023. Penggunaan masker dinilai untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19.

Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Maladi mengatakan, penerapan protokol kesehatan (prokes) sebagai langkah mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 usai perayaan malam Tahun Baru.

"Masyarakat wajib menggunakan masker, meski Presiden Republik Indonesia Joko Widodo telah mencabut PPKM," ujar Maladi di Pangkalpinang, Sabtu (31/12/2022).

Dia mengingatkan, akan menindak tegas jika ada masyarakat yang tidak mengenakan masker saat merayakan pergantian Tahun Baru di tengah keramaian.

"Bagi masyarakat yang merayakan malam Tahun Baru di pusat-pusat keramaian tidak menggunakan masker akan ditindak sesuai aturan berlaku," ucapnya.

Menurutnya, pada perayaan malam Tahun Baru akan terjadi lonjakan pengunjung di pusat-pusat keramaian, objek wisata dan tempat hiburan lainnya. Kondisi tersebut dinilai berpotensi terjadi kasus penularan Covid-19.

"Ini harus diwaspadai, karena virus corona ini masih ada dan bisa terjadi lonjakan kasus tinggi jika masyarakat tidak mematuhi prokes," katanya.


Editor : Kurnia Illahi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network