Modus pelaku dengan menawarkan arisan menggunakan dua ponsel android. Salah satu ponsel digunakan peserta untuk meyakinkan korban.
"Yang bersangkutan menggunakan dua handphone. Satu dipegang peserta. Dari 18 orang saksi korban ada Rp117 juta," ucapnya.
Saat ini pelaku ditahan rutan Polres Bangka Selatan sembari menunggu proses hukum lebih lanjut. IS akan dijerat dengan pasal penipuan kuhp dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun penjara.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait