Adi Putra menjelaskan, antara pelaku dan korban ternyata sudah saling kenal. Pelaku sebelumnya pernah bekerja di toko korban sehingga mengenal seluk-beluk barang di dalam toko.
"Saya pernah bekerja di sana jadi saya masih menyimpan kunci cadangan gembok gudang," ujar pelaku.
Pelaku L ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolres Pangkalpinang guna proses penyidikan lebih lanjut. Dia dijerat pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait