Pemprov Babel bersama DPRD sepakat merevisi Perda tentang Adaptasi Kebiasaan Baru, guna meningkatkan kedisiplinan masyarakat menerapkan protokol kesehatan dalam mengendalikan penyebaran Covid-19.Foto: Antara

PANGKALPINANG, iNews.id - Masyarakat Bangka Belitung (Babel) harus siap menerima sanksi jika kedapatan melanggar protokol kesehatan (prokes). Pasalnya, gubernur dan DPRD Babel telah sepakat merevisi Perda Nomor 10 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru.

Revisi dimaksudkan untuk mengatur ketentuan sanksi bagi pelanggar prokes. Tujuannya untuk memastikan masyarakat disiplin menerapkan prokes dalam rangka menekan laju penyebaran Covid-19 di Babel.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Babel, Nico Plamonia, mengapresiasi usulan dari gubernur untuk merevisi Perda Adaptasi Kebiasaan Baru. Dia memastikan revisi Perda Nomor 10 Tahun 2020 tersebut akan rampung dalam waktu dekat.

“Dalam waktu dekat ini akan dilakukan beberapa perubahan kembali atas muatan materi dari Perda Nomor 10 Tahun 2020 ini," kata Nico, Kamis (20/5/2021).

Menurut dia, materi dari Perda Nomor 10 Tahun 2020 tersebut perlu dikuatkan lagi. Khususnya hal-hal yang menyangkut penegakkan prokes dan juga pembebanan sanksinya.

"Kami mengapresiasi Pemprov Kepulauan Babel mengajukan usulan revisi perda ini dalam meningkatkan kedisiplinan masyarakat menjalankan prokes," tuturnya.

Gubernur Babel Erzaldi Rosman Djohan berharap dalam revisi perda ini agar dicantumkan sanksi tegas bagi pelanggar prokes Covid-19. Dia meyakini, langkah ini bisa menekan penyebaran Covid-19 di Babel.

"Peningkatan kasus orang terkonfirmasi Covid-19 dalam beberapa pekan terakhir, karena kesadaran masyarakat untuk mematuhi prokes yang rendah," kata gubernur.


Editor : Erwin C Sihombing

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network