Pelaku mendapat perawatan medis di RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang, (Foto: iNews.id/Haryanto)

Menurutnya, pelaku harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah melakukan pencurian satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul warna hitam, milik Suyatno, warga jalan SD 12 Konghin, Bangka Tengah, yang hilang pada Selasa (10/11/2020) lalu.

Pelaku beraksi dengan cara masuk ke ruangan tengah kediaman korban. Saat itu korban sedang mandi dan pintu depan dalam kondisi terbuka.

"Pelaku terancam hukuman lima tahun penjara, tapi kami masih dalami lagi karena pelaku ini diduga beraksi di banyak tempat," katanya.

Sementara itu, pelaku Elmar mengaku, telah melakukan pencurian itu dan dilakukan seorang sendiri, tanpa dibantu orang lain.

"Saya ambil pada saat korban mandi, selanjutnya motor saya jual Rp2 juta. Uangnya untuk bayar kontrakan dan membeli celana serta memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari," ucapnya.

Dalam penangkapan tersebut, selain pelaku juga turut diamankan sepeda motor Mio Soul, jaket warna abu-abu yang digunakan pelaku saat mencuri dan celana pendek yang dikenakan pelaku saat mencuri.


Editor : Ikhsan Firmansyah

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network