Pria yang bekerja sebagai buruh tambang di Pulau Bangka ini mengaku melakukan aksi pencurian tersebut seorang diri.
"Sebelum tahun baru saya mencurinya. Handphone itu saya ambil saat dicas. Dari tiga handphone, dua di antaranya sudah laku terjual," kata Beri.
Saat ini tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bangka guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Dia terancam dijerat Pasal 363 KUHPidana atas perbuatan pencurian dengan pemberatan.
Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait