Tersangka EG beserta barang bukti saat diamankan di Mapolsek Jebus. (Foto: Istimewa)

BANGKA BARAT, iNews.id - Anggota Polsek Jebus menangkap pelaku pencurian ponsel berinisial EG (40) warga Desa Puput, Kecamatan Parittiga, Bangka Barat, Selasa (5/4/2022). Pencurian itu dilakukan di sebuah toko sembako pada Jumat 18 Maret 2022.

“Pelaku mencuri ponsel korban saat sedang dicas di toko sembako tersebut. Aksi pencurian itu terjadi pada Jumat (18/3/2022) lalu,” kata Kapolsek Jebus, Kompol Ghalih Widyo Nugroho, Rabu (6/4/2022). 

Korban adalah Lili Priskila (40). Dia melaporkan pencurian itu ke Mapolsek Jebus.

"Setelah berhasil mengendus keberadaan pelaku, tim pun langsung bergerak dan mengamankan pelaku saat sedang mengendarai sepeda motor di Dusun Bukit Lintang, Bangka Barat," ujarnya.

Saat ini, tersangka EG beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Jebus guna proses hukum lebih lanjut.


Editor : Ikhsan Firmansyah

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network