TMY, kata dia, kemudian meminta tolong kakaknya berinisial ME untuk membuang bayinya ke tempat sampah tak jauh dari rumahnya.
“Bayi itu dilahirkan TMY seorang diri di rumah tanpa bantuan bidan. Saat itu, hanya ada kakaknya ME. Sedangkan kedua orang tuanya sudah berpisah,” katanya.
Akibat perbuatannya itu, TMY dan ME ditetapkan tersangka. Keduanya dijerat Pasal 308 dan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 5 tahun penjara. Saat ini, bayi malang dirawat oleh seorang polwan yang berdinas di Polsek Bengkong.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait