Yan mengatakan, tak mudah mengungkap kasus pembunuhan ini meski pelaku adalah tetangga dekat korban. Meski masih pelajar, pelaku pandai menyembunyikan kejahatan yang dilakukan.
Akibat perbuatannya, pelaku ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berdasarkan Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 80 ayat 3 juncto Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Pelaku menghadapi ancaman pidana 20 tahun penjara.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait