Kapolda Bangka Belitung, Irjen Pol Yan Sultra Indrajaya. (Foto: iNews.id/Rizki Ramadhani)

Yan mengatakan, tak mudah mengungkap kasus pembunuhan ini meski pelaku adalah tetangga dekat korban. Meski masih pelajar, pelaku pandai menyembunyikan kejahatan yang dilakukan.

Akibat perbuatannya, pelaku ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berdasarkan Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 80 ayat 3 juncto Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Pelaku menghadapi ancaman pidana 20 tahun penjara.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network