Polres Sarolangan menetapkan 3 pelaku pembunuhan siswa magang di Jambi. (Foto: Nanang Fahrurozi)

Korban lalu diajak AN keluar sejauh 200-300 meter dari kamp tempat mereka tinggal. Korban dihantam dengan balok kayu dari arah belakang.

"Di situlah pelaku menghabisi korban dengan cara memukul dengan balik kayu dari belakang," tuturnya.

Pelaku pembunuhan siswa magang di Jambi. (Foto: Nanang Fahrurozi)

Usai menghabisi korban, AN meminta bantuan PH (25) dan SH (25). Keduanya membantu mengangkat korban dan meletakkan tubuhnya dekat rawa.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku ditetapkan sebagai tersangka, Mereka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP.

"Ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup," ujarnya.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network