Ogan Arif mengatakan tersangka saat ini sudah diamankan di Mapolres Bangka Barat dan terancam pasal berlapis. Tersangka juga merupakan residivis kasus pencurian.
"Mereka ini saling kenal, korban ditikam di pinggir jalan pada bulan oktober 2022 lalu. Korban menderita luka robek di bagian perut sekitar 30 sentimeter. Untuk pasal berlapis, Pasal 351, 338 dan 340," ucapnya.
Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait