Sakban (40) tersangka pembunuhan terhadap Sri Mona (27), saat diamankan polisi. (Foto:Ist)

Diketahui, tersangka menghabisi nyawa istrinya dengan cara ditikam menggunakan pisau dapur sebanyak satu kali di dada dan tiga tusukan di bagian punggung korban. 

Korban ditemukan warga tergeletak di Jalan Perumahan Kebun Teh Desa Sinar Manik, pada Sabtu (18/5/2024) malam. Saat itu kondisi korban sudah tidak bernyawa.

Sedangkan tersangka Sakban berhasil diringkus polisi pada Minggu (19/5/2024) malam saat sedang bersembunyi di Desa Puput, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat.

Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal Pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara atau Pasal Pembunuhan Berencana, dengan ancaman seumur hidup kurungan penjara atau hukuman mati. 


Editor : Ikhsan Firmansyah

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network