Diketahui, tersangka menghabisi nyawa istrinya dengan cara ditikam menggunakan pisau dapur sebanyak satu kali di dada dan tiga tusukan di bagian punggung korban.
Korban ditemukan warga tergeletak di Jalan Perumahan Kebun Teh Desa Sinar Manik, pada Sabtu (18/5/2024) malam. Saat itu kondisi korban sudah tidak bernyawa.
Sedangkan tersangka Sakban berhasil diringkus polisi pada Minggu (19/5/2024) malam saat sedang bersembunyi di Desa Puput, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat.
Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal Pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara atau Pasal Pembunuhan Berencana, dengan ancaman seumur hidup kurungan penjara atau hukuman mati.
Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait