BANGKA BARAT, iNews.id - Mulai tahun 2023 mendatang, Kemenpan-RB berencana menghapus tenaga honorer di lingkungan pemerintahan. Merespons kebijakan tersebut, Wakil Bupati Bangka Barat Bong Ming Ming akan menjalankan instruksi sesuai undang-undang atau peraturan pemerintah (PP).
Hal ini berdasarkan pada Pasal 8 PP Nomor 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, serta Pasal 96 PP Noomor 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Memang kebijakan ini merupakan arah kebijakan yang tidak mudah. Sebab banyak masyarakat Bangka Barat sebagai honorer di pemda, ini juga harus kita sikapi dengan bijak," kata Bong Ming Ming, Kamis (20/1/2022).
Bong Ming Ming menyebut, pihaknnya masih membutuhkan waktu terkait persiapan anggaran yang harus dialokasikan untuk para PPPK.
"Kami harus menyiapkan anggarannya dulu di kabupaten untuk merekut PPPK. Secara pengajian di kita, tapi arah kebijakan pusat kita belum tahu. Bisa jadi dibebankan di APBD, bisa jadi dari pusat," ucapnya.
Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait