DI beserta barang bukti saat diamankan di Mapolsek Tempilang. (Foto: Ist)

Saat dilakukan pemeriksaan di Mapolsek Tempilang, DI mengaku barang terlarang itu milik suaminya berinisial RE yang berada di Tanjung Niur, Kecamatan Tempilang. 

"Diketahui korban membawa narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan di pakaian dalamnya saat itu. DI ini disuruh oleh suaminya untuk mengambil dan mengantarkan sabu-sabu kepada suaminya yang berada di Desa Tempilang," ucapnya. 

Atas perbuatannya, DI terancam dijerat Pasal 112 Subsider Pasal 114 Subsider Pasal 127 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 


Editor : Ikhsan Firmansyah

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network