Perempuan inisial MH (25) di Bengkulu menjadi tersangka pencurian amplop uang resepsi pernikahan. (Foto: Demon Fajri)

Dari tangan pelaku MH ditemukan 1 tas genggam, 6 amplop dalam keadaan sudah sobek, 1 dompet kecil, uang Rp1,6 juta, 1 celana warna hitam dan 1 jilbab.

MH dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dan terancam pidana penjara maksimal 5 tahun


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network