Dari tangan pelaku MH ditemukan 1 tas genggam, 6 amplop dalam keadaan sudah sobek, 1 dompet kecil, uang Rp1,6 juta, 1 celana warna hitam dan 1 jilbab.
MH dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dan terancam pidana penjara maksimal 5 tahun
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait