Terkait kasus tersebut, Kasat Reskrim Polres Belitung Timur AKP Wawan Suryadinata mengatakan, berawal saat Zulfani hendak berkunjung ke rumah mertua di Manggar namun tak memiliki uang untuk membeli buah tangan.
"Mereka ingin ke rumah mertua tidak bawa apa-apa, jadi berinisiatf melakukan tindakan penipuan tersebut," ujar Wawan.
Zulfani kemudian berpikir mendapatkan uang dengan cara melakukan penipuan melalui aplikasi MiChat. Dia menawarkan istrinya untuk open BO seharga Rp500.000.
"Tersangka belum merencanakan hal ini. Baru saat di lokasi terpikir," katanya.
Zulfani dan istrinya PA dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Mereka ditahan di Polres Belitung Timur.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait