BANGKA BARAT, iNews.id - Satlantas Polres Bangka Barat memberikan sanksi tilang terhadap 89 pengendara dan sanksi teguran terhadap 120 pengendara. Jumlah itu dalam sepekan pelaksanaan Operasi Zebra Menumbing 2022.
Kasat Lantas Polres Bangka Barat, Iptu M Hardi mengatakan sejumlah pengendara yang ditilang kali ini didominasi oleh pengendara yang tidak bisa menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan kendaraan yang melebihi kapasitas.
"Data terakhir kami telah melakukan penindakan tilang sebanyak 89 pengendara. Didominasi oleh tidak memiliki SIM dan over load. Kami mengimbau kepada pengendara agar mematuhi peraturan lalu lintas," kata Iptu M Hardi, Rabu (12/10/2022).
Hardi menyampaikan kegiatan Operasi Zebra Menumbing 2022 juga dilaksanakan di titik-titik rawan kecelakaan lalu lintas di wilayah Bangka Barat.
"Operasi zebra ini sampai 16 Oktober mendatang. Operasi ini juga akan kami lakukan di kecamatan lainnya, seperti Parittiga Jebus dan Kelapa yang rawan kecelakaan lalul intas," katanya.
Dia mengimbau pengendara untuk melengkapi dokumen dan berhati-hati saat berkendara di jalan raya.
"Sebab jalan ini bukan hanya kita yang melewatinya, banyak pengendara lain. Oleh karena itu kita sama-sama menjaga, jangan sampai karena kesalahan kita membuat orang lain celaka atau sebaliknya," ujarnya.
Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait