YR (48) pelaku pemerkosaan anak kandung di Indragiri Hulu, Riau ditahan. (Foto: Banda Haruddin Tanjung)

Kepada polisi, korban mengaku berkali-kali diperkosa ayahnya. Dia tidak punya tempat mengadu karena ibunya tak ada dan hanya tinggal berdua dengan ayahnya di rumah.

"Korban dicabuli sejak bulan Juli 2022," ujarnya.

Atas perbuatannya, YR kini ditahan di Polres Inhu. Dia terancam dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network