Dirlantas Polda Babel bersama Jasa Raharja dan Dinas Perhubungan Babel, membagikan masker di perempatan lampu merah Kota Pangkalpinang, Rabu (23/12/2020). (Foto: iNews.id/Haryanto)

"Kami juga menegur, memberi informasi. Namun jika memang ada pelanggaran yang kira-kira sangat fatal dan membahayakan diri pengendara itu sendiri dan orang lain, baru dilakukan penegakan hokum. Itu pun terbatas, yang kami utamakan kegiatan kemanusiaan," ujarnya.

Kegiatan yang digelar hingga 15 Januari 2021 mendatang itu, akan dilakukan di beberapa titik di Provinsi Babel. Untuk itu, pengguna jalan harus selalu mematuhi aturan berlalu lintas dan merapkan 3M (menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak).


Editor : Ikhsan Firmansyah

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network