Panti pijat berkedok kedai kopi di Siak digerebek. Dua muncikari dan tiga pekerja seks komersial ditangkap. (Foto: ANTARA).

Polisi juga mengamankan tiga perempuan pekerja seks komersial (PSK). Mereka menyetor Rp50.000 kepada muncikari dari tiap pelanggan yang menggunakan jasa mereka untuk pijat plus-plus.

Kedua muncikari mengaku telah menjalankan bismis terlarang ini selama satu tahun. Mereka ditetapkan sebagai tersangka.

"Pasal yang ditetapkan kepada kedua pelaku Pasal 296 KUHP," ujarnya.

Dua warung kopi tersebut kini telah dipasang garis kuning polisi untuk penyelidikan.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network