Pasutri yang diamankan Satresnarkoba Polres Bangka Barat. (Foto: Ist)

BANGKA BARAT, iNews.id - Tim Hantu Satresnarkoba Polres Bangka Barat menangkap A (27) dan SE (24), pasangan suami istri (pasutri) yang kedapatan memiliki narkotika jenis sabu-sabu. Keduanya diamankan saat hendak transaksi narkoba.

Mereka ditangkap di kawasan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Tionghoa, Kelurahan Menjelang, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat. 

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 38 paket diduga narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 13,07 gram.

"Awalnya kami dapat informasi bahwa di perkuburan cina Kelurahan Menjelang sering dijadikan sebagai lokasi transaksi sabu-sabu. Dari sana kami lakukan pengembangan dan berhasil mengamankan dua orang (sepasang suami istri)," kata Kasatresnarkoba Polres Bangka Barat, AKP Eddy Yuhansyah, Minggu (28/5/2023). 

Eddy Yuhansyah menambahkan, saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Bangka Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut. 

"Selain barang bukti narkoba, petugas juga mengamankan satu buah tas, satu unit handphone, dan satu unit motor tanpa nomor polisi," katanya.


Editor : Ikhsan Firmansyah

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network