Tri kemudian digiring ke rumahnya di Pangkalpinang. Polisi menemukan sabu seberat 3,6 kilogram yang dibungkus koran dan ratusan pil ekstasi.
Dengan barang bukti sebanyak itu, polisi menduga Tri adalah bandar besar.
Kepada polisi, Tri mengaku hanya kurir dan baru menjalani pekerjaan itu selama tiga bulan terakhir.
Narkoba itu dia dapat dari teman yang mendekam di Lapas Pangkalpinang.
"Dia mendapat narkoba itu dari rekannya warga Lampung yang berada di Lapas Pangkalpinang," ujar Indra.
Selain sabu dan ekstasi, polisi juga menyita timbangan digital, telepon seluler dan motor Tri untuk pengembangan penyidikan.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait