Di rumah yang dibobol terakhir kali, pelaku menggondol dua jam tangan mewah seharga Rp30 juta, perhiasan emas berupa kalung dan cincin sebanyak 100 gram.
Pelaku mengaku menjual barang hasil curian yang hasilnya dipakai untuk main judi online.
"Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama sembilan tahun," ujarnya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait