Pelaku pembobolan rumah mewah di Pekanbaru, Riau inisial I (36) ditembak kakinya. (Foto: iNewsTV/Indra Yosserizal)

Di rumah yang dibobol terakhir kali, pelaku menggondol dua jam tangan mewah seharga Rp30 juta, perhiasan emas berupa kalung dan cincin sebanyak 100 gram.

Pelaku mengaku menjual barang hasil curian yang hasilnya dipakai untuk main judi online.

"Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama sembilan tahun," ujarnya.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network