Kasus pembunuhan Hafizah di Bangka Barat akan disidang di Pengadilan Negeri Mentok, Bangka Barat. (Foto: Rizki Ramadhani)

BANGKA BARAT, iNews.id - Kasus pembunuhan Hafizah di Bangka Barat akan masuk ke persidangan. Tersangka pembunuhan yakni AC akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Mentok Bangka Barat.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung (Babel) telah menerima pelimpahan tersangka dari kepolisian. Kemudian oleh Kejati Babel diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Barat untuk proses pelimpahan ke pengadilan.

"Sebenarnya ini suudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung. Kita hanya untuk menitipkan dan nanti proses sidang di Bangka Barat,"  kata Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Bangka Barat, Jan Maswan Sinurat, Kamis (6/4/2023).

Selain menerima penyerahan tersangka, Kejari Bangka Barat juga menerima penyerahan berkas dan barang bukti kasus pembunuhan itu.

Menurutnya, AC dijerat Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Dia sebagai pelaku anak," katanya.

Pembunuhan Hafizah terjadi pada 5 Maret 2023, namun jenazah bocah berusia 8 tahun itu baru ditemukan pada 9 Maret 2023 di perkebunan sawit Bukit Intan Bine, Kecamatan Simpang Teritip, Bangka Barat.

Pembunuh Hafizah adalah AC, seorang pelajar SMK yang ternyata tetangga korban.


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network