Suasana persidangan kasus pembunuhan Hafizah di Pengadilan Negeri Mentok, Bangka Barat. (Foto:iNews.id/Rizki Ramadhani)

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bangka Barat, Jan Maswan Sinurat mengatakan AC dikenakan pasal pembunuhan berencana. Namun karena pelaku merupakan anak di bawah umur, dia hanya dituntut setengah dari hukuman orang dewasa.

"Kami menuntut pelaku anak ini dengan tuntutan selama 10 tahun dengan pasal 340 KUHP. Kenapa pembunuhan berencana, karena fakta-fakta sidang keterangan saksi-saksi dan keterangan pelaku anak sendiri dinyatakan memang dia sudah berencana," kata Jan Maswan Sinurat.

Jan Maswan Sinurat menambahkan, setelah dibacakan surat tuntutan penasihat hukum (PH) dari AC melakukan pembelaan sehingga untuk sidang putusan diagendakan pada Jumat (14/4/2023) mendatang. 

"Belum (putusan) kami masih proses pembacaan surat tuntutan, tadi juga ada pleidoi penasehat hukum dari anak tersebut. Jadi rencananya hari jumat agenda pembacaan putusan," tuturnya. 


Editor : Ikhsan Firmansyah

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network