Sejumlah kerabat berusaha menenangkan ibu korban Hafizah usai sidang pembacaan putusan. (Foto: iNews.id/Rizki Ramadhani)

BANGKA BARAT, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mentok menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada AC alias I, terdakwa pembunuhan Hafizah di Bangka Barat. Vonis ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 

"Mengadili, menyatakan AC terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dalam dakwaan pertama primer. Menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Iwan Gunawan dalam sidang yang digelar di Ruang Garuda PN Mentok, Jumat (14/4/2023).

Majelis hakim menimbang beberapa hal yang memberatkan terdakwa, yakni perbuatan AC menyebabkan duka bagi keluarga korban, meresahkan masyarakat, dan sadis. 

"Menimbang majelis hakim tidak menemukan keadaan yang meringankan anak (AC alias I)," tuturnya. 

Ibu kandung korban, Zaidah sontak histeris dan tak kuasa menahan air mata tatkala hakim membacakan kronologi yang menewaskan putri keduanya.

Bahkan tangis Zaidah tak berhenti hingga pembacaan vonis selesai. 

Penasihat hukum keluarga Hafizah, Ferizal mengatakan, orang tua korban merasa belum mendapatkan keadilan atas putusan majelis hakim. 

"Ke depan kita belum tahu bagaimana, karena masih menunggu pendapat dari mereka (keluarga). Tapi bagi keluarga korban masih merasa kurang keadilan (atas perbuatan) yang dilakukan oleh pelaku," ujar Ferizal. 

Sementara itu AC melalui kuasa hukumnya menyatakan menerima vonis yang diputuskan oleh majelis hakim. 


Editor : Ikhsan Firmansyah

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network