BANGKA BARAT, iNews.id - Ayah Hafizah, Edi Purwanto (39), mengaku kecewa dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap pelaku pembunuhan anaknya. Dia menilai tuntutan pidana penjara 10 tahun terlalu ringan dibanding hilangnya nyawa korban.
"Tuntutan itu terlalu ringan bagi kami. Soalnya apa yang sudah diperbuat kepada anak kami tidak sesuai dengan tuntutan 10 tahun. Itu pun belum terpotong remisi atau istilah lainnya. Pasal yang dibacakan sudah berat semua, tapi kenapa bisa seringan itu. Memang pelaku ini masih anak-anak, tapi masih anak yang mana dengan anak kami," kata Edi Purwanto, Kamis (13/4/2023).
Dalam sidang pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Mentok, pada Rabu (12/4/2023), pelaku AC alias I (17) dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.
Namun, karena pelaku merupakan anak di bawah umur, JPU hanya menuntut setengah dari hukuman orang dewasa yaitu 10 tahun.
Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait