Dia menuturkan berkas ini akan segera diproses untuk kepentingan persidangan. Selanjutnya AC akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Mentok.
"Untuk proses sidang nanti di Bangka Barat, jadwal sidang karena ini anak- anak jadi menurut undang - undang kita diberi waktu lima hari. Kita akan secepat mungkin untuk melimpahkan ke Pengadilan. Besok akan kita limpahkan," ucapnya.
Sembari menunggu proses persidangan, kata dia, untuk sementara AC bakal dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Muntok.
"Sebenarnya ini sudah dilimpahkan di Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, kita hanya untuk menitipkannya di rutan," katanya.
Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait