Dia mengatakan Kementan menawarkan sejumlah alternatif untuk sejumlah komoditas pertanian yang tidak disebutkan dalam Permentan Nomor 10 Tahun 2022 itu.
"Solusi yang ditawarkan oleh Pak Menteri, yang pertama penggunaan pupuk organik seperti MA11 yang ada di Sekarbiru Kecamatan Parittiga. Kedua, pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) lewat bank. Ada KUR pertanian, KUR holtikultura dan KUR perkebunan untuk penggunaan pupuk premium," katanya.
Selain itu, ada juga pengajuan proposal melalui program Unit Pengola Pupuk Organik (UPPO). Petani dapat mengajukan program tersebut melalui jalur aspirasi atau melalui perwakilan di DPRD.
"Di tahun kemarin petani yang membutuhkan UPPO ajukanlah proposal, tapi tetap melalui pendampingan penyuluh pertanian. Melalui UPPO disiapkan hewan sapi, mesin pencacah, dan kandangnya. Nah, urine dan kotoran sapinya juga dapat dimanfaatkan," tuturnya.
Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait