Seminar nasional Sustainabilitas Timah Nasional, Refleksi Harapan dan Fakta yang diselenggarakan Babel Resource Institute (Brinst) di Pangkalpinang. (Foto: iNews.id/Ikhsan Firmansyah)

PANGKALPINANG, iNews.id - Pemerintah mewajibkan setiap ekspor timah mengacu kepada Rencana Kerja Anggaran dan Belanja (RKAB). Pengacuan itu salah satu cara menerapkan keberlanjutan industri timah nasional yang cadangannya ditaksir tersisa untuk 25 tahun lagi.

Direktur Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batubara (Minerba) pada Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin mengatakan industri timah nasional penting bagi perekonomian negara. 

"Harus membawa dampak optimal bagi negara, masyarakat banyak. Jangan hanya menguntungkan segelintir orang," katanya dalam seminar nasional Sustainabilitas Timah Nasional, Refleksi Harapan dan Fakta yang diselenggarakan Babel Resource Institute (Brinst) di Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Senin (13/12/2021).

Ridwan mengatakan, cadangan timah nasional diperkirakan hanya tersisa untuk sampai tahun 2046. Cadangan itu tidak boleh hanya dinikmati di masa sekarang saja. Generasi mendatang punya hak untuk ikut menikmatinya. 

“Oleh sebab itu, penting menerapkan prinsip keberlanjutan atau sustainabilitas dalam industri timah nasional,” ucapnya.

Penerapan prinsip itu, kata dia, antara lain lewat pengendalian industri timah nasional. Bentuk pengendaliannya adalah setiap eksportir wajib menyusun RKAB dan RKAB wajib disahkan pemerintah. 

"Tidak bisa lagi mengekspor tanpa mengacu ke RKAB," ujarnya.

Pemerintah akan mengizinkan RKAB direvisi sesuai kondisi faktual. Hal itu untuk mengakomodasi dinamika industri. 

"Acuan tetap harus ada," katanya.

Kementerian ESDM berusaha memberikan kepastian berusaha dengan aspek legal yang lebih ringan, agar bisa dipenuhi perusahaan pertambangan. Namun aspek lingkungan juga perlu diperhatikan.

“Sebab aspek perlindungan lingkungan kewajiban kita semua, bagaimana industri ini tidak merusak dan tidak menjadi musuh publik. Kita berusaha keras mengembalikan lingkungan ke kondisi awal,” ujarnya.

Koordinator Pengawasan Usaha Eksplorasi Mineral Dirjen Minerba, Andri B Firmanto mengatakan implementasi competent person dalam pelaporan eksplorasi dan studi kelayakan dapat memverifikasi data sumber daya dan cadangan yang akurat. Hal itu agar usia tambang dan tingkat produksi terukur, serta sumber mineral yang ditambang dapat ditelusuri asal-usulnya. 

“Saat ini hanya PT Timah yang melakukan eksplorasi lanjutan. Ke depannya jika hal ini tidak dilakukan maka RKAB tidak akan diterbitkan,” kata Andri.

Anggota Komisi VII DPR, Bambang Patijaya menuturkan sektor pertimahan diharapkan dapat memulihkan perekonomian di masa pandemi Covid-19 saat ini. Dengan Harapan masyarakat mendapat penghidupan, ekonomi tumbuh, Pemasukan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan aturan dijalankan, serta lingkungan terjaga.

“Pemerintah harus hadir mengatur di sektor hulu, yang sudah terkesan mengarah ke pasar bebas,” kata Bambang.

Menurut Bambang Patijaya, diperlukan badan usaha tempat pungut PNBP dengan Izin Usaha Pertambangan  (IUP) Operasi Produksi (OP) Khusus (Main Trader). Main Trader sebagai tempat untuk menampung timah yang diproduksi oleh masyarakat. Nantinya IUP OP Khusus yang diberikan untuk pembelian, pengangkutan, pengolahan, penyimpanan, dan penjualan pasir timah/menjalankan reklamasi dan rehabilitasi lingkungan di luar IUP yang ada.

“Main Trader menjawab tuduhan jika terjadinya pelanggaran terhadap kerusakan lingkungan dari luar pihak investor,” katanya.


Editor : Ikhsan Firmansyah

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network