Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah Bangka Barat, Abimanyu. (Foto: iNews.id/Rizki Ramadhani)

Sedangkan secara total, gaji yang akan diterima PPPK sebesar Rp4,2 juta. Jumlah itu dengan asumsi PPPK tersebut mempunyai satu istri dan dua anak, namun tak ada tunjangan hari tua.

"Asumsi PPPK itu punya satu istri dan dua anak, itu perhitungannya kita kan tidak tahu. Kurang lebih dengan asumsi seperti itu Rp4,2 juta, seperti PNS lah," ucapnya. 


Editor : Ikhsan Firmansyah

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network