Ilustrasi nikah massal. (Foto: Istimewa)

Kegiatan nikah massal tersebut rencananya akan dilaksanakan mulai tahun 2021. Kini pihaknya sedang berkoordinasi dengan Pengadilan Agama, Pengadilan Negeri, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dan Kantor Kementerian Agama untuk bersama-sama membantu para pasangan yang belum tercatat secara resmi di pemerintah.

"Kami sudah melakukan komunikasi awal dengan instansi tersebut. Mereka siap untuk membantu warga," katanya.

Dia berharapkan kegiatan ini akan gratis sesuai niat awal untuk membantu mereka yang membutuhkan. Dalam kegiatan fasilitasi ini, panitia juga akan melakukan verifikasi dan menentukan berbagai persyaratan agar tidak memicu terjadinya pernikahan dini.

"Pada intinya, kegiatan ini untuk memfasilitasi pasangan yang sudah menikah, namun belum tercatat di pemerintah. Bukan untuk pasangan baru atau pernikahan anak bawah umur," katanya.


Editor : Umaya Khusniah

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network