Minuman beralkohol. (Foto: dok. ANTARA)

BANGKA TENGAH, iNews.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka Tengah mencabut Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur retribusi penjualan minuman beralkohol. Pencabutan itu telah dibahas bersama DPRD Bangka Tengah. 

"Kami sudah bahas terkait pencabutan perda retribusi minuman beralkohol itu bersama panitia khusus (pansus) DPRD," kata Kepala Disperindagkop Bangka Tengah, Ali Imron, Kamis (7/6/2023).

Ali menjelaskan, retribusi merupakan pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.

"Izin penjualan minuman beralkohol ini dapat diperpanjang tiga tahun sekali dan itu sudah dijelaskan pada Perda Nomor 18 Tahun 2007 tentang Tata Niaga dan Konsumsi minuman beralkohol," kata Ali.

Namun sesuai dengan perintah kepala daerah bahwa perlu dilakukan penghapusan terhadap Perda Retribusi dengan berbagai pertimbangan.

"Bahkan kami sejak Januari 2023 tidak lagi memungut retribusi minuman beralkohol sejak ada rencana pencabutan perda tersebut," katanya.


Editor : Reza Yunanto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network