Polisi menangkap KS (24) yang mencabuli tiga bocah di bawah umur karena kecanduan film porno. (Foto: Alfie AL Rasyid)

Ketiga korban menceritakan pencabulan itu kepada orang tua mereka. Tak terima dengan perbuatan cabul KS, para orang tua melaporkan pencabulan anaknya ke polisi.

KS pun tak menyangkal laporan para orang tua korban. Dia mengaku mencabuli ketiganya. Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti pakaian para korban dan pelaku.

KS ditahan di Polsek Bunguran Barat. Dia menjadi tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal hingga 15 tahun.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network