Ketiga korban menceritakan pencabulan itu kepada orang tua mereka. Tak terima dengan perbuatan cabul KS, para orang tua melaporkan pencabulan anaknya ke polisi.
KS pun tak menyangkal laporan para orang tua korban. Dia mengaku mencabuli ketiganya. Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti pakaian para korban dan pelaku.
KS ditahan di Polsek Bunguran Barat. Dia menjadi tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal hingga 15 tahun.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait