Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto saat menginterogasi pemuda pelaku sodomi di Batam. (Foto: iNews/Gusti Yennosa)

Pertama sang kakak yang dibawa ke kamar lalu dicabuli, sedangkan adiknya diberikan handphone untuk bermain game. Usai menyodomi sang kakak, pelaku keluar dan menggendong adiknya masuk ke dalam kamar. Korban yang sempat kesakitan diancam pelaku akan dibunuh bila mengadu pada orang tua mereka. 

Atas perbuatanya, pelaku KA terancam hukuman penjara 15 tahun. Dia dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network