Pertama sang kakak yang dibawa ke kamar lalu dicabuli, sedangkan adiknya diberikan handphone untuk bermain game. Usai menyodomi sang kakak, pelaku keluar dan menggendong adiknya masuk ke dalam kamar. Korban yang sempat kesakitan diancam pelaku akan dibunuh bila mengadu pada orang tua mereka.
Atas perbuatanya, pelaku KA terancam hukuman penjara 15 tahun. Dia dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait