Awalnya, pelaku mengintip korban yang sedang mencuci pakaian dengan memakai daster. Tergiur dengan kemolekan tubuh korban, pelaku berniat melakukan pencabulan.
Pelaku lalu menyekap mulut korban dan meraba bagian tubuhnya. Dia mengancam korban dengan pisau dan menggigit pipinya.
"Korban mengalami luka di pipinya. Luka itu karena gigitan pelaku," kata Wiwik.
Korban tak hanya diam dan melakukan perlawanan. Dia berteriak hingga terdengar oleh tetangga. Pelaku akhirnya memilih lari saat warga datang ke rumah korban.
Sempat lari ke hutan, pelaku yang dikejar warga akhirnya tertangkap dan diserahkan ke polisi. Dia mengakui perbuatan cabul yang dilakukan kepada korban.
Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang pencabulan dengan kekerasan. Ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait