Korban pembacokan saat mendapatkan perawatan medis di Puskesmas Lubuk Besar. (Foto: Ist)

Ipda Edman Furqon menuturkan, tiga jam usai kejadian penganiayaan tersebut pelaku berhasil diamankan oleh personel Polsek Lubuk Besar. 

"Sekira pukul 13.30 WIB pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan. Pelaku ditangkap di sebuah pondok kebun warga yang tidak jauh dari lokasi kejadian,” tuturnya. 

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti sebilah golok yang digunakan pelaku untuk membacok korban.

“Selanjutnya pelaku langsung diamankan ke Mapolsek Lubuk Besar untuk menjalani proses hukum selanjutnya," ujarnya. 

Sementara, motif pelaku tega membacok korban yang merupakan temannya sesama penambang itu lantaran selisih paham yang menyebabkan pelaku emosi. 

"Untuk motif sendiri diduga karena adanya salah paham antara pelaku dan korban. Keduanya masih berasal dari kampung yang sama yaitu Desa Tepus,” ucapnya.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam dikenakan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman selama lima tahun penjara.


Editor : Ikhsan Firmansyah

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network