BANGKA BARAT, iNews.id – Aktivitas penambangan timah ilegal merusak dua kawasan hutan lindung di Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Bangka Belitung. Kedua hutan lindung itu berada di Pantai Dusun Penganak dan Sungai Kebiang, Kabupaten Bangka Barat.
Aktivis penambangan timah liar itu diduga telah berlangsung hampir tiga pecan terakhir. Tampak sejumlah alat berat ekskavator dengan leluasa membabat hutan lindung tersebut.
Kapolda Bangka Belitung, Irjen Pol Yan Sultra Indrajaya mengatakan, sudah memerintahkan Ditreskrimsus dan kapolres untuk menyelidiki penambangan ilegal di kawasan hutan lindung tersebut.
“Saya memerintahkan Dirkrimsus dan Kapolres Bangka Barat untuk menyelidiki masalah ini,” katanya, Senin (26/6/2023).
Kapolda menegaskan, kawasan hutan lindung merupakan daerah terlarang untuk penambangan timah. Karena itu, dia berharap masyarakat proaktif mengawasi aktivitas penambangan ilegal di wilayahnya.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait