Upaya penangguhan penahanan yang diajukan Masril, warga Pekanbaru terkait postingan kasus Ferdy Sambo dikabulkan Polda Metro Jaya. (Foto: Antara)

Padahal menurut Suroto, kliennya hanya memosting ulang terkait kasus mantan Kadiv Propam itu yang dicomot dari salah satu akun medsos.

"Klien kita sudah maaf. Jadi kita bersyukur hari ini Pak Masril sudah bisa keluar. Malam ini kita masih mengurus proses pengeluarannya. Hari ini dibebaskan," katanya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mempertimbangkan untuk menangguhkan penahanan terhadap Masril, warga Pekanbaru Riau yang ditangkap dan ditahan karena memposting soal Irjen Ferdy Sambo. 

”Polda Metro Jaya sedang mempertimbangkan untuk melakukan penangguhan penahanan kepada yang bersangkutan,”kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Kamis (25/8/2022). 

Menurut dia, pertimbangan melakukan penangguhan penahanan tersebut dilakukan setelah permohonan diajukan oleh kuasa hukum Masril.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network