Ketua KPU Bangka Barat, Pardi. (Foto: iNews.id/Rizki Ramadhani)

BANGKA BARAT, iNews.id - KPU Kabupaten Bangka Barat sejak Senin (1/5/2023) mulai membuka pendaftaran calon legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk Pemilu 2024. Setiap partai politik (parpol) di Bangka Barat dapat mendaftarkan maksimal 30 caleg. 

Ketua KPU Bangka Barat, Pardi mengatakan pendaftaran untuk caleg ini dibuka hingga 14 Mei 2023 mendatang.

"Jadi kalau setiap partai itu ada 30 calon, berarti kali 18 partai ada 540 calon DPRD kalau kita hitung secara matematika. Tapi semua itu diserahkan ke parpol, apa mereka masukkan sesuai kuota atau setengahnya atau sebagainya," ujar Pardi, Selasa (2/5/2023). 

Pardi menambahkan, partai politik terlebih dahulu menginput data bacalon ke dalam Aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

"Mereka (parpol) baru mulai input di Aplikasi Silon. Mereka upload tadi seperti surat pernyataan, dokumen foto copy ijazah dan lainnya," tuturnya. 

Tahapan selanjutnya pada Senin 15 Mei 2023, KPU bakal melakukan verifikasi terhadap berkas tersebut. Di sana KPU bakal memeriksa mana berkas sudah memenuhi syarat atau belum.

"Kalau belum, kami berikan kesempatan memperbaiki berkas tersebut di bulan Juni sampai Agustus. Kami akan sampaikan mana memenuhi syarat atau belum. Setelah perbaikan di Agustus baru ditetapkan," katanya. 


Editor : Ikhsan Firmansyah

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network