Setelah pemerkosaan itu berakhir, korban mengadu ke suaminya. Didampingi suami dan perangkat Desa Penyak, korban melaporkan pelaku ke Polsek Koba.
Unit Reskrim Polsek Koba dan Bhabinkamtibmas Desa Penyak melakukan penyelidikan dan menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menahan pelaku di Polsek Koba.
Kasus pemerkosaan tersebut kini ditangani Polres Bangka Tengah. Kasat Reskrim Polres Bangka Tengah AKP Wawan Suryadinata membenarkan adanya pelimpahan perkara dari Polsek Koba.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait