MG dan barang bukti sabu-sabu saat diamankan. (Foto: ist)

BANGKA TENGAH, iNews.id – Polisi menangkap pengedar narkoba di Sungai Selan Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, saat sedang nongkrong. Dari tangan pelaku diamankan barang bukti sebanyak sembilan paket sabu-sabu siap edar. 

"Kami mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu pada Senin malam kemarin sekira pukul 20.30 WIB," kata Kasat Resnarkoba Polres Bangka Tengah, Iptu Windaris, Rabu (4/1/2023). 

Pria berinisial MG warga Kecamatan Sungai Selan itu ditangkap saat sedang nongkrong di samping Taman Pendidikan Alquran (TPA) Jalan Batin Tikal Sungai Selan. 

“MG kami tangkap saat sedang nongkrong di samping TPA Jalan Batin Tikal Sungai Selan,” ujarnya.

Dia mengatakan, MG diduga merupakan pengedar dengan barang bukti yang ditemukan sebanyak sembilan paket sabu-sabu dengan total berat 1,73 gram.

"Saat penggeledahan, polisi menemukan empat bungkus diduga sabu-sabu di dalam plastik strip bening,” katanya. 

Kemudian, kata dia, polisi kembali menemukan lima paket sabu-sabu terbungkus plastik strip bening yang dilapisi kertas timah rokok

“Semua barang bukti tergeletak di tanah tepat di mana pelaku ditangkap," ucapnya. 

Atas perbuatannya, MG diancam Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

“Saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka Tengah guna pengembangan kasus dan proses huukum lebih lanjut,” katanya.


Editor : Ikhsan Firmansyah

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network