Barang terlarang itu dikemas dalam sedotan minuman sehingga tidak terlihat seperti sabu. Diduga pelaku baru melakukan transaksi narkoba dengan cara dilempar.
Pelaku lalu diamankan dan diserahkan ke Satnarkoba Polres Pangkalpinang untuk proses hukum selanjutnya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait