IRT berusia 28 tahun ditangkap polisi setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu di rumah kontrakannya di Kota Pangkalpinang, Kepulauan Babel. (Foto: Rekaman video/ Istimewa).

Petugas juga menangkap pelaku beserta barang bukti lainnya untuk dibawa ke Polda Babel untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Subbid Penmas Humas Polda Babel, Ipda Annisa Leha mengatakan bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal terkait tindak pidana narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun hingga maksimal 20 tahun.

"Perempuan berinisial RPS diamankan petugas pada Jumat (27/2/2026) di rumah kontrakan. Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat adanya dugaan peredaran narkotika," ujar Ipda Annisa.

Saat ini, polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lain yang terkait dengan kasus tersebut.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network