Pengecekan suhu tubuh sesuai protokol kesehatan (Foto: Antara)

BANGKA, iNews.id - Bupati Bangka Mulkan memastikan peraturan daerah (Perda) penanganan dan pencegahan Covid-19 di daerah itu segera disahkan pihak legislatif. Jika sesuai jadwal, Perda tersebut akan diparipurnakan pada Kamis (31/12/2020).

Mulkan mengatakan dengan perda itu nantinya dapat ditegakkan semaksimal mungkin oleh pihak Satuan Polisi Pamong Praja guna menekan angka kasus penyebaran Covid-19. Sebelum diterapkan di masyarakat, kata dia, terlebih dahulu akan disosialisasikan perda itu ke masyarakat untuk diketahui sekaligus dapat diterapkan.

"Dalam perda itu mengatur pemberian sanksi bagi warga yang diketahui melanggar mulai dari sanksi sosial sampai dengan sanksi denda bahkan sanksi pidana," tuturnya.

Hanya saja kata Mulkan, sanksi dapat dijatuhkan kepada warga masyarakat yang melanggarnya yang disesuaikan dengan tingkat pelanggaran-nya sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.

"Saya optimistis dengan perda itu dapat meminimalisir angka kasus Covid-19 yang sudah menyebar diseluruh wilayah kecamatan meskipun dengan angka penyebaran yang berbeda," ujarnya.

Mulkan menekankan seluruh masyarakat di daerah-nya tanpa terkecuali, untuk tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan sebagai alternatif awal mencegah sekaligus memutus rantai penyebaran Covid-19.

Berdasarkan data kumulatif informasi Covid-19 Kabupaten Bangka, sampai dengan Rabu (30/12) tercatat 650 orang terkonfirmasi positif, 521 orang sudah dinyatakan sembuh serta enam orang pasien Covid-19 diketahui meninggal dunia.


Editor : Nani Suherni

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network