Tim Satreskrim Polres Belitung ketika mengevakuasi jenazah perempuan GAP (28) yang ditemukan tewas di sebuah kamar hotel. (ANTARA/Kasmono)

Dia menambahkan, atas perbuatan tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun.

Sebelumnya, masyarakat Tanjung Pandan dihebohkan penemuan mayat perempuan tanpa busana di Hotel Belitong, Senin (13/12/2021). Korban ditemukan penuh luka akibat hantaman benda tumpul di tubuh korban serta bercak darah di kasur dan lantai kamar hotel tersebut.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network