PANGKALPINANG, iNews.id - Sebanyak 38 narapidana beragama Budha di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menerima remisi khusus Hari Raya Waisak Tahun 2023. Pemberian remisi khusus kepada narapidana tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia.
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadvipas) Kanwil Kemenkumham Babel, Sahata Marlen Situngkir mengatakan 38 narapidana menerima remisi khusus tersebut merupakan 21 orang dari Lapas Narkotika Kelas II A Pangkalpinang, dan lima orang dari Lapas Kelas II B Sungailiat.
“Selanjutnya satu orang dari Lapas Perempuan Pangkalpinang, dua orang narapidana dari Lapas Kelas II B Tanjungpandan, enam orang dari Lapas Kelas II A Pangkalpinang dan tiga orang dari Rutan Kelas II B Muntok,” katanya, Minggu (4/6/2023).
Dia menyatakan pemberian remisi khusus Hari Raya Waisak kepada narapidana dan anak berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor: PAS-879.PK.05.04, PAS-880.PK.05.04 dan PAS-881.PK.05.04 Tahun 2023 Tanggal 4 Juni 2023.
"Sebanyak delapan narapidana memperoleh remisi khusus 15 hari, 28 narapidana memperoleh remisi satu bulan dan dua narapidana menerima remisi khusus satu bulan 15 hari," ujarnya.
Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait