Ayah dan kakak tiri di Bangka Tengah ditangkap polisi. Keduanya diamankan lantaran memperkosa dan menggilir bocah di bawah umur (Foto : iNews.id / Rachmat Kurniawan)

"Ayah tiri diamankan saat berada di eks komplek PT. Koba Tin Koba dan kakak tiri diamankan diperkebunan sawit By Pass Koba," lanjutnya.

Dari hasil pemeriksaan, kejadian persetubuhan diperkirakan telah terjadi dalam rentang waktu akhir tahun 2022 sampai dengan bulan Mei 2023.

Atas perbuatanna, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang mana ancaman hukuman diatas 10 tahun penjara.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network