Polda babel ungkap kasus pengoplosan gas elpiji di Pangkalpinang. (Foto: iNews.id/Irwan Setiawan)

PANGKALPINANG, iNews.id – Polisi menangkap dua orang pengoplos gas elpiji di Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Dalam aksinya, kedua pelaku memindahkan gas elpiji dari tabung 3 kilogram subsidi ke tabung 12 kilogram nonsubsidi.

Kedua pelaku masing-masing berinisial D dan S warga Desa Belilik, Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah.

Mereka ditangkap Subdit I Indagsi Polda Kepulauan Babel dalam penggerebekan di Kelurahan Sinar Bulan Kota Pangkalpinang pada Jumat 10 Februari 2023 lalu.

Penggerebekan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya mobil pikap yang sering lalu lalang dari pondok dan menutupi muatannya dengan terpal. 

"Saat penggerebekan, polisi mengamankan barang bukti sebanyak 103 buah tabung gas elpiji subsidi ukuran 3 kilogram, 25 tabung gas elpiji nonsubsidi ukuran 12 kilogram, alat pemindah isi tabung gas elpiji, mobil pikap, handphone,  dan uang tunai Rp1.750.000,” kata Kapolda Kepulauan Bangka Belitung, Irjen Pol Yan Sultra, Jumat (24/2/2023). 

Dalam aksinya para pelaku memindahkan isi gas dengan cara memposisikan tabung gas 12 kilogram kosong di bawah dan tabung gas 3 kilogram di atas. Lalu kedua tabung disambungkan dengan pipa kecil yang bertujuan untuk mengalirkan gas. 

"Untuk mengisi penuh satu tabung gas elpiji 12 kilogram nonsubsidi, tersangka membutuhkan empat tabung gas subsidi ukuran 3 kilogram," katanya. 

Kepada polisi, tersangka S mengaku membeli gas elpiji 3 kilogram dari pangkalan seharga Rp18.000, kemudian dijual kembali kepada tersangka D seharga Rp25.000. 

Selanjutnya, tersangka D mengoplos elpiji dari tabung 3 kilogram ke tabung 12 kilogram. Hasil oplosan tersebut dijualnya kepada masyarakat dengan harga Rp190.000. 

"Aksi kedua pelaku sudah dilakukan selama dua bulan, dengan keuntungan mencapai puluhan juta rupiah. Per harinya lima sampai delapan tabung gas elpiji 12 kilogram,” kata Kapolda. 

Sementara itu, Direskrimsus Polda Kepulauan Babel, Kombes Pol Djoko Julianto mengatakan aksi kedua tersangka dapat merugikan masyarakat kurang mampu dan bisa mengakibatkan kelangkaan gas elpiji 3 kilogram. 

“Aksi kedua tersangka dapat merugikan masyarakat yang berhak menikmati gas subsidi 3 kilogram," ujarnya. 

Kedua tersangka akan disangkakan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Pasal 40 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp60 miliar.


Editor : Ikhsan Firmansyah

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network